DPR Sebut Kontrak Politik agar Capim KPK Taat Undang-Undang
Rabu, 11 September 2019 - 14:17:00 WIB
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kontrak politik tersebut merupakan bagian dari kesepakatan di internal Komisi III.
Aziz menjamin kontrak politik tidak akan mengganggu independensi KPK. Proses itu hanya terkait dengan integritas anggota lembaga antirasuah tersebut.
"Ini maksudnya agar KPK menjalankan UU. Tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Keberadaan kontrak politik itu menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap aparat penegak hukum tidak boleh ada kontrak politik dengan partai politik (parpol), termasuk para capim. Sebagai calon aparat penegak hukum, capim KPK tidak mewakili kepentingan parpol.
Editor: Zen Teguh