DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 41 hari terlalu lama. Menurutnya, masa tinggal tersebut bisa dipangkas menjadi 30 hari atau sebulan.
"Kelamaan 41 hari. 30 hari cukup sebetulnya. Saya kira, ya," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Dengan pamangkasan masa tinggal jemaah haji, kata dia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan turun signifikan.
"Kalau sekarang kan rata-rata 41 hari. Kalau mungkin 30 hari, mungkin saja akan signifikan penurunan," tuturnya.
Kendati demikian, Marwan optimistis Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bisa melobi otoritas Arab Saudi untuk memangkas masa tinggal jemaah.
"Ya, dengan hadirnya wamen kita ini, energik, muda, bisa melobi pihak Saudi lah menjadi 30 hari saja. kalau ini dari Komisi VIII sudah dari dulu kita meminta pemerintah," tuturnya.
Legislator Fraksi PKB ini menyebut, biaya hidup di Arab Saudi tetap sama seperti tahun lalu, yakni 750 SAR. Dia mengatakan, ada sejumlah komponen biaya yang dikurangi.
"Ya, salah satunya akomodasi, konsumsi, kemudian di Armuzna. Ada beberapa titik-titik yang menurut kita dalam pembahasan, 'Ini masih bisa, pengalaman tahun lalu seperti ini bisa lho.' Akhirnya ketemu angka itu," ucapnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati biaya haji 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365 (Rp87,4 juta).
Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Pemerintah, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon haji disepakati di angka Rp54.193.807 (Rp54,1 juta) atau 62 persen dari BPIH.
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2025, terdapat penurunan angka yakni Rp1.237.944,20 (Rp1,2 juta).
Editor: Rizky Agustian