Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan bebas dari praktik lancung.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Dahnil mengatakan pihaknya telah meminta KPK hingga Kejagung untuk mengawal penyusunan kontrak kerja sama dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.
“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal. Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan di-review oleh Kejagung,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, keterlibatan aparat hukum penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penyediaan layanan sekaligus memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi para pihak, termasuk mekanisme jika terjadi wanprestasi pelayanan.
“Pihak Kejagung susah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” kata dia.
Lebih jauh, Dahnil menegaskan langkah itu diambil sebagai upaya pembenahan menyeluruh penyelenggaraan haji 2026 agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan bagi jemaah Indonesia.