Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sebut Pihak yang Rintangi Penangkapan Mas Bechi di Jombang Bisa Dijerat dengan UU TPKS

Jumat, 08 Juli 2022 - 13:18:00 WIB
DPR Sebut Pihak yang Rintangi Penangkapan Mas Bechi di Jombang Bisa Dijerat dengan UU TPKS
Tersangka pencabulan di Jombang yang merupakan anak kiai, MSAT alias Mas Bechi akhirnya ditangkap. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR menegaskan pihak yang menghalangi penangkapan tersangka pencabulan di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah.

“Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi bisa dijerat pidana jika diterapkan UU TPKS. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” kata Luluk, Jumat (8/7/2022).

Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

Luluk menyampaikan aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," bunyi pasal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut