Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo
Advertisement . Scroll to see content

DPR Segera Bahas Revisi UU Penyiaran, Salah Satunya Soal Siaran Berbasis Internet

Minggu, 30 Januari 2022 - 13:44:00 WIB
DPR Segera Bahas Revisi UU Penyiaran, Salah Satunya Soal Siaran Berbasis Internet
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR akan kembali membahas revisi atas Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) pada masa sidang DPR mendatang. Revisi UU Penyiaran sempat dibahas di DPR periode 2014-2019 namun kandas di tengah jalan.

"Insyaallah masa sidang yang akan datang (UU Penyiaran) akan kita bahas," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Kharis menjelaskan, revisi UU Penyiaran ini nantinya tetap akan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan inisiatif DPR. DPR optimistis bahwa pembahasan kali ini bisa diselesaikan.

"Ya (RUU inisiatif) tetep DPR seperti dulu. Kita harus optimistis (pembahasan enggak mandek)," ujarnya. 

Soal apakah RUU ini nantinya akan membahas soal siaran media baru, menurut Kharis hal itu juga akan dibahas. "Insyaallah bahas (media baru)," ungkap Kharis.

Saat kunjungan kerja (kunker) ke TVRI Yogyakarta Jumat (28/1) kemarin, dia menjelaskan bahwa RUU Penyiaran masuk ke dalam RUU Prioritas Tahun 2022. Kunjungan kerja Komisi I ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU tentang Penyiaran, yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU Penyiaran.

Kharis menjelaskan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran seperti misalnya Analog Switch off (ASO) pada 2022, model migrasi, dan penyelenggara multiplexing di setiap wilayah siar.

RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

"Pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut