Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sentil Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Sakit

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:57:00 WIB
DPR Sentil Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Sakit
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyinggung vonis bebas Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan. Dia menilai hakim yang menjatuhkan putusan sakit. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat suara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Dia menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu janggal.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, majelis hakim tidak pernah merasakan anak perempuannya diperlakukan secara tak manusiawi. Dia pun heran hakim menjatuhkan vonis bebas padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara.

"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara tapi hakim memutuskan bebas. Nah ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan saksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," ujar Sahroni.

Dia menegaskan duduk perkara yang disidangkan jelas. Terlebih, dugaan kekerasan yang dilakukan pada 2023 itu mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Apakah hakim tersebut enggak punya gadget atau memang enggak punya TV? Nah inilah yang gue bilang hakim ini sakit," ucap Sahroni.

"Maka para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut