Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir dan Tak Melihat Fakta

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:25:00 WIB
Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir dan Tak Melihat Fakta
Kejagung menilai pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti sumir. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai sumir. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada beberapa pertimbangan hakim dalam vonis itu. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti.

Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Ronald Tannur melindas Dini menggunakan mobil.

"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Begitu pula dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini akibat dari alkohol yang ditemukan di lambungnya. Harli mengatakan pertimbangan itu sangat membingungkan karena semestinya hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu korban meninggal. 

"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," tutur Harli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut