Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:22:00 WIB
DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.

“Ketok ya,” kata Singgih sambil mengetuk palu tanda telah disepakatinya perubahan tersebut.

Adapun Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari bunyi dan penjelasannya yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya yakni;

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadikuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jumlah penduduk Muslimkabupaten/kota; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut