Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui Kemendikbud dan Kemenristek Digabung

Jumat, 09 April 2021 - 12:51:00 WIB
DPR Setujui Kemendikbud dan Kemenristek Digabung
Sidang Paripurna DPR menyetujui Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 19 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan dengan pertimbangan DPR. Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.

"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?," tanya Dasco yang langsung dijawab kompak "Setuju".

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut