Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:14:00 WIB
   DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Siaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini mutlak dilakukan salah satunya untuk menciptakan keadilan dalam industri penyiaran Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, siaran berbasis internet menjadi salah satu fokus DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran. Pada prinsipnya, Komisi I ingin semua layanan penyiaran diatur dan diawasi.

“Kita ingin secepatnya mengantisipasi ketidakadilan seperti tadi disampaikan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia). Mereka (industri penyiaran konvensional) investasi sangat besar, harus dihadapkan dengan pendatang baru yang tanpa aturan tapi meraup keuntungan sangat besar. Ini tidak adil. Ini tentu harus diatur dengan undang-undang,” kata Abdul Kharis Abdul Kharis dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran & Penyiaran Berbasis Internet”, Jumat (24/7/2020).

Kharis mengakui siaran berbasis internet telah menciptakan ketidakadilan di industri penyiaran Indonesia. Layanan over the top (OTT) berkembang sangat pesat, namun beroperasi tanpa pengawasan dan sensor.

Di sisi lain, lembaga penyiaran konvensional harus tunduk pada aturan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Konten-konten lembaga penyiaran pun wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut