Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Klaim Jaringan Telekomunikasi Sumut Nyaris Pulih 100%, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang

Jumat, 24 Juli 2020 - 16:14:00 WIB
   DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur Undang-Undang
Webinar Special Dialog iNews bertajuk "Menyoal UU Penyiaran dan Siaran Berbasis Internet" di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Kharis sependapat siaran berbasis internet diperlakukan sama dengan industri penyiaran sekarang ini. “Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” ucap politikus PKS ini.

Kharis menyadari siaran berbasis internet dapat leluasa beroperasi dan tak diawasi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Untuk itu, DPR akan berupaya segera merampungkan RUU Penyiaran ini.

Menurut dia, diperkirakan pada Oktober mendatang RUU Penyiaran dapat kembali dibahas. Ini dengan estimasi RUU Perlindungan Data Pribadi rampung pada Agustus atau September. Komisi I DPR, kata dia, semula menargetkan RUU Penyiaran ini dapat dibahas setidak-tidaknya di akhir 2020 atau di awal 2021.

Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews dan iNews Portal serta laman iNews.id. Selain Kharis, hadir sebagai narasumber Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution, Pengamat Telematika Roy Suryo, Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Anggawira.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut