DPR soal Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi: Belum Ada Urgensi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai wacana Jawa Barat (Jabar) dipecah menjadi lima provinsi belum memiliki urgensi. Dia justru mendukung jika dilakukan pemekaran kabupaten maupun kota.
"Jadi saya rasa urgensinya belum ada. Kalau kabupaten kota, saya sepakat, saya dukung," ujar Dede saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Dia tak mempersoalkan usulan tersebut. Namun, dia mengatakan 80 persen wilayah hasil pemekaran provinsi baru belum bisa mandiri.
"Jadi kalau usulan boleh-boleh saja nggak apa-apa semua mengusulkan. Tapi dari pemekaran provinsi yang ada saat ini pun yang belum bisa mandiri itu ya mungkin 80 persen," tutur dia.
Politikus Partai Demokrat itu Presiden Prabowo Subianto akan menaruh perhatian terhadap usulan pemekaran daerah. Apalagi, di tengah kondisi perekonomian negara yang mengalami pengetatan.
"Kenapa begitu? Karena membangun provinsi baru, berarti apa? Harus ada ibu kota baru, harus ada PNS baru, harus ada polda baru, harus ada kodam baru, pengadilan negeri, pengadilan tinggi daerah, dan seterusnya," kata Dede.
Diketahui, wacana pemekaran Jabar menjadi lima provinsi kembali bergulir. Wacana tersebut sedang digodok oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Adapun lima wilayah yang menjadi bahan pembahasan dalam wacana pemekaran Jabar sebagai berikut:
1. Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran)
Kabupaten dan kota: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran.
2. Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci)
Kabupaten dan kota: Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Cimahi, Kota Bandung.
3. Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci)
Kabupaten dan kota: Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur.
4. Provinsi Sunda Taruma/Sunda Bagasasi (Pusaka Besi)
Kabupaten dan kota: Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang.
5. Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman)
Kabupaten dan kota: Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan meskipun peluang pembukaan moratorium ada, usulan ini tetap memerlukan kajian menyeluruh dan cermat.
“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” ujar Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).
Editor: Rizky Agustian