Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM soal Ayam Widuran: Jangan Cepat Ambil Kesimpulan, Tunggu Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

DPR Soroti Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Logo Nonhalal: Bohongi Konsumen!

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:54:00 WIB
DPR Soroti Ayam Goreng Widuran Tak Cantumkan Logo Nonhalal: Bohongi Konsumen!
Suasana Warung Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir setelah diimbau tutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, Senin (26/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menyoroti kegaduhan terkait rumah makan Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang baru terungkap menggunakan bahan nonhalal setelah lebih dari 50 tahun berdiri. Dia menilai, tindakan Ayam Goreng Widuran tak mencantumkan logo nonhalal terkesan membohongi konsumen.

“Kita sangat sesalkan kenapa makanan yang menggunakan produk nonhalal tidak mencantumkannya secara terbuka baik di restorannya maupun di akun media sosialnya. Ini sudah lebih dari 50 tahun, kan jadi terkesan membohongi konsumen,” kata Arzeti dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena minimnya pengawasan dalam transparansi informasi makanan di ruang publik. Arzeti mengatakan, tidak ada yang salah dengan makanan nonhalal selama mencantumkan informasi yang jelas di restoran atau pun menunya.

“Sudah ada ketentuannya dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut agar konsumen bisa mengetahui mana makanan yang halal dan tidak halal. Ini sudah puluhan tahun tapi diduga diabaikan, pantas saja kalau konsumen merasa tertipu,” kata politikus PKB itu.

Dia mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pengawasan rumah makan. Arzeti juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membangun sistem verifikasi terpadu sebagai langkah perbaikan bagi perlindungan konsumen.

“Khususnya terkait informasi kehalalan produk-produk yang dikonsumsi. Pemerintah, termasuk Pemda dan BPOM tidak boleh abai terhadap proses pengawasan menu makanan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut