DPR Soroti Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Minta Polri Usut Dugaan Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta Mabes Polri turun tangan mengusut penggeledahanPondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026). Dia menilai tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Abdullah meminta Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, aparat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” ujar Abdullah dalam keterangan yang dikutip, Minggu (1/11/2026).
Abdullah menilai tindakan aparat dalam penggeledahan itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dan prinsip perlindungan terhadap warga, terutama perempuan dan anak di bawah umur.
Dia menegaskan, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara persuasif dan humanis. Hal itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penggerebekan pada dini hari yang melibatkan aparat bersenjata laras panjang, pendobrakan pintu, hingga pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab maupun pakaian tertutup.
“Kalau memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi bisa datang baik-baik dan memanggil mereka ke kantor polisi. Tidak perlu menggunakan laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Apalagi mereka kemudian dibentak dan diintimidasi,” tegas Abdullah.
Dia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi sebagaimana diberitakan. Terlebih, mayoritas santriwati di pesantren tersebut disebut masih berusia di bawah umur.
"Sehingga aparat wajib mengedepankan perlindungan terhadap anak dan menghormati hak-hak mereka," katanya.
Abdullah juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami para santriwati. Menurutnya, penggerebekan dengan cara tersebut dapat menimbulkan trauma sekaligus merugikan nama baik lembaga pendidikan pesantren.
“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, keterlibatan pihak pesantren dalam kasus perusakan warung mi babi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Diketahui, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Editor: Rizky Agustian