DPR Terima Laporan Banyak BTS Bakti Kominfo Mangkrak, Kejagung Periksa 2 Saksi
Akibatnya, sub kontraktor menyegel tower yang telah mereka kerjakan. Ada dugaan berita acara serah terima (BAST) tidak dilengkapi bukti pembayaran kepada sub kontraktor.
“Persoalan ketiga, kualitas perangkat diduga tidak cukup bagus. Penyedia layanan pun diduga tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek. Ada indikasi persekongkolan tender seperti pernyataan Kejaksaan Agung,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto, Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, hari ini, Rabu (30/11/2022), tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi tersebut berinisial GJA, karyawan PT Ecompalindo dan D, karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara ini,’ ucapnya.
Editor: Reza Fajri