Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah
Advertisement . Scroll to see content

DPR Terima Surat Presiden soal Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Selasa, 12 November 2024 - 12:26:00 WIB
DPR Terima Surat Presiden soal Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
DPR sudah menerima surpres dari Prabowo Subianto terkait capim dan calon anggota Dewas KPK 2024-2029. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Prabowo Subianto. Surpres itu terkait calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.  

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Prabowo tidak akan menarik 10 nama capim dan Dewas KPK. Nama-nama tersebut sudah diserahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR.

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril, Jumat (8/11/2024). 

Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim dan calon anggota Dewas KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut