Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tetapkan 39 RUU Prioritas 2023, Ada Omnibus Law Kesehatan dan Revisi UU IKN

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:04:00 WIB
DPR Tetapkan 39 RUU Prioritas 2023, Ada Omnibus Law Kesehatan dan Revisi UU IKN
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Prolegnas ini merupakan hasil revisi ketiga.

Dalam Prolegnas Prioritas 2023, terdapat RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang, Kamis (15/12/2022).

Kemudian anggota DPR menjawab setuju, disusul pimpinan mengetuk palu pengesahan.

Dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, 39 RUU prioritas ini terdiri atas 25 usulan DPR, 11 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.

Rapat Paripurna penutupan jelang masa reses tersebut dihadiri 387 dari total 575 anggota dewan. Dari jumlah itu sebanyak 92 anggota dewan hadir secara fisik, 240 anggota secara virtual dan izin sebanyak 55 anggota.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut