Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Festival Ramadan bareng Tring! by Pegadaian Hadir Menyapa 10 Kota Besar Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Selasa, 03 Maret 2026 - 08:55:00 WIB
DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Buka Ruang Partisipasi Masyarakat
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman (tengah). (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata Christian, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Permensos terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.

Christian mengatakan dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan juga penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional. Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut