DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif
Penegakan ketentuan tersebut bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.
Radea Respati berpandangan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan melalui SKTS perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya. Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya.
Penguatan penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu membangun budaya tertib administrasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial.
Selain itu, Raperda juga mengakomodasi berbagai perkembangan kebijakan nasional, termasuk implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung, seperti pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braille, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan instansi, juga akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah ini sehingga keberlanjutannya dapat lebih terjamin.
Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital.
Pada saat yang sama, Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Editor: Rizqa Leony Putri