Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak
Advertisement . Scroll to see content

Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:14:00 WIB
Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut