Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Kejahatan Perang Gaza Serukan Israel Dikucilkan dari Kancah Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Draf RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Senin, 05 Desember 2022 - 23:46:00 WIB
Draf RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum
Ilustrasi pelanggaran HAM. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata juga memuat aturan tentang tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, pelanggaran HAM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena sifatnya yang khusus.

Dalam Pasal 598 RKUHP, disebutkan bahwa pelaku genosida atau pemusnahan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjura seumur hidup dan mati.

Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” demikian bunyi penggalan pasal tersebut.

Selain itu, tindakan pidana sistematis dan meluas yang dilakukan terhadap masyarakat sipul diatur pula dalam pasal 599 dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut