Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wah, Gelombang Pengakuan Genosida Israel di Gaza Akan Digulirkan di Amerika
Advertisement . Scroll to see content

Draf RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Senin, 05 Desember 2022 - 23:46:00 WIB
Draf RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum
Ilustrasi pelanggaran HAM. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi Pasal 599 RKUHP:

a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun;

b. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

c. persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut