DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA 2027, Eksportir Tetap Bisa Jual Langsung
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027. Meski demikian, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan perizinan melalui kementerian teknis terkait.
Setelah proses perizinan rampung, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.
"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Busan menjelaskan, tahapan clearance tersebut bertujuan memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor. Mekanisme ini juga ditujukan untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.