Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Dua Adik Ipar Nurhadi Diperiksa KPK, Rahmat Santoso dan Subhannur

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:37:00 WIB
Dua Adik Ipar Nurhadi Diperiksa KPK, Rahmat Santoso dan Subhannur
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Komisi Pemberantasan (KPK) telah menggeledah kantor pengacara adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso. Usai penggeladahan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). "Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Tertulis di jadwal pemanggilan KPK, Rahmat Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat. Selain Rahmat, KPK juga akan memeriksa satu lagi adik ipar Nurhadi, atas nama Subhannur Rahman dan seorang karyawan swasta bernama Thong Lena.

Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Diketahui, penyidik pernah menggeledah kediaman dan kantor Rahmat serta Subhan.

Adapun kantor yang digeledah milik Rahmat yakni Rahmat Santoso and Partners berada di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2020.

Sedangkan kediaman Subhannur yang berada di Surabaya, Jawa Timur juga pernah digeledah penyidik pada Rabu, 26 Februari 2020. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun, KPK belum berhasil meringkus keduanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Kamis, 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut