Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 orang pelaku ujaran kebencian (hate speech). Mereka diamankan dari berbagai tempat hanya dalam waktu dua bulan atau Januari-Februari 2018.
Para pelaku diduga menyebarkan berita bohong mengenai isu penculikan ulama, penghinaan tokoh agama, penghinaan petinggi negara, serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, 6 tersangka ditangkap pada Januari dan 12 lainnya pada Februari. Sebagian besar pelaku dari Jawa Barat (Jabar).
"Mereka menyebarkan isu seolah-olah ada penculikan ulama itu marak di Banten, Jawa Barat kemudian Jawa Timur," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Di Jabar, empat pelaku yang ditangkap, yakni Wawan Setia Permana (42), Wawan Kandar (36) Tusni Yadi, Suhardi Winata. Menurutnya, para pelaku tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dengan menghina etnis Tionghoa di Indonesia melalui melalui media sosial.
Sedangkan dua orang pelaku asal Garut yaitu Yadi Hidayat (34) dan Sukandi (55), ditangkap karena membuat berita palsu atau hoax mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan ulama di wilayah Garut, Jawa Barat.
Pelaku lainnya asal Jakarta Timur ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencemaran nama baik sejumlah tokoh, serta mengunggah isu SARA di media sosial milik para pelaku.
"Dari tiga orang pelaku itu, dua orang atas nama Gunawan asal Pulogadung Jakarta Timur dan Bambang Kiswotomo telah ditahan dan satu orang lain atas nama Ashadu Amrin asal Pondok Gede Jakarta Timur tidak dilakukan penahanan," paparnya.
Tidak hanya itu, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah meringkus pelaku lainnya. Mereka adalah Zainal asal Pati, Edi Effendi (Bekasi), Hurry Rauf (Jakarta Timur), Achmad Basrofi (Solo), Marlon Purba (Medan), Ashari Usman (Medan), Dedi Iswandi (Cilegon), Yayi Haidar Aqua (Rangkas Bitung), dan Sandi Ferdian (Lampung).
"Tiga orang sudah kami tahan, satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan juga. Semuanya akan kami jerat dengan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)," jelasnya.
Para pelaku dikenakan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Adapun ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Editor: Zen Teguh