Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kirim 22,7 Ton Bantuan lewat Udara untuk Pengungsi Banjir di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan usai Gempa M6,2 Sulbar, BNPB Sebut 8.658 Jiwa Masih Mengungsi

Senin, 15 Maret 2021 - 11:25:00 WIB
Dua Bulan usai Gempa M6,2 Sulbar, BNPB Sebut 8.658 Jiwa Masih Mengungsi
Sebanyak 8.658 warga masih mengungsi dua bulan usai gempa bumi M6,2 Sulbar. (Foto: BNPNB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gempa bumi Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat (Sulbar) yang terjadi pada 15 Januari 2021 telah berlalu dua bulan. Hingga kini masih ada ribuan warga yang terdampak gempa masih mengungsi.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 Maret 2021 mencatat 8.658 warga tercatat masih mengungsi di dua kabupaten yang tersebar di 53 titik. Di mana sebanyak 7.885 warga Mamuju mengungsi di 48 titik pos pengungsian.

Sedangkan di Kabupaten Majene, sebanyak 773 warga mengungsi di lima titik. Kabupaten lain, Polewali Mandar tidak ada lagi pengungsian. Warga Polewali Mandar yang juga sempat mengungsi setelah gempa kini sudah kembali ke rumah masing-masing. 

Pemerintah pusat dan daerah terus memberikan dukungan terhadap mereka yang berada di pos-pos pengungsian. Pemerintah daerah memprioritaskan penanganan pascagempa pada beberapa sektor seperti pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pelayanan fasilitas umum dan sosial serta transportasi antar daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya untuk membuka daerah-daerah yang terisolir.

Sebanyak empat desa di Kabupaten Majene yang sebelumnya terisolasi telah berhasil dibuka kembali, sedangkan satu desa lain baru dapat dilalui roda dua. Sedangkan di Kabupaten Mamuju, dua desa masih terisolir dan satu desa telah dapat diakses.

Menyikapi kondisi pascagempa, Pemprov Sulbar telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan untuk wilayah Kabupaten Mamuju dan Majene. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/58/Sulbar/II/2021, yang berlaku selama 60 hari. Periode ini terhitung dari 5 Februari 2021 hingga 5 April 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut