Dua Hakim Konstitusi Disebut Diancam, MK Jelaskan Duduk Perkaranya
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat informasi adanya ancaman terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak LPSK pun berkoordinasi terkait ancaman tersebut ke MK.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menepis informasi adanya ancaman terhadap dua hakim.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Fajar menyebut, informasi tersebut beredar setelah LPSK merespons dinamika dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK, Jumat, 14 Juni 2019 kemarin. Dalam sidang tersebut, pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Dalam keterangan tertulisnya itu, dia menambahkan, LPSK menguraikan beberapa aspek termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK. Di uraian itu juga tidak disebutkan adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.
"Hanya pada saat 'doorstop' dengan Ketua LPSK (Hasto Atmojo Suroyo), ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," ujar Fajar.
Dia menambahkan, karena merespons pertanyaan wartawan itulah, kemudian ketua LPSK mengatakan, sekiranya betul ada ancaman terhadap hakim konstitusi maka LPSK akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.
"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," kata Fajar.
Editor: Djibril Muhammad