Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Timur menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp50 juta terhadap dua pengelola kafe di kawasan Cakung. Kedua kafe itu dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian mengatakan sanksi denda yang diberikan sudah maksimal. Menurutnya pemberian sanksi maksimal bertujuan memberi efek jera agar pengelola kafe lebih memperhatikan pelaksanaan prokes.
"Sanksi denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat pemberlakuan PPKM," ujar Budhi di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dua kafe tersebut diketahui berada di sekitar Komplek Ruko AURI Permata Inkopau Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng. Dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan tim terpadu Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 Polsek Pulogadung didapati dua kafe itu tetap beroperasi hingga tengah malam pada Minggu (14/2/2021).
Sesuai peraturan PPKM berskala mikro, jam operasional kafe maupun tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB. Selain didenda masing-masing Rp50 juta, kata Budhi, petugas juga menutup secara paksa operasional kafe hingga kewajiban membayar sanksi dipenuhi.
"Karena dua kafe ini diketahui sudah dua kali melanggar, sebelumnya sudah kita beri peringatan," katanya.
Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya yaitu denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.
"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.
Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur.
"Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.
Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama