Dua Karyawan Swasta Dipanggil KPK Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan swasta, yaitu Johan dan Chandra Astan, Selasa (5/1/2021). Mereka dimintai keterangan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Johan dan Chandra dipanggil sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi proses penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Pabowo.
"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," ujar Ali di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Istri Edhy Prabowo Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah memanggil Chandra yang juga Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, 28 Desember 2020, namun tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pada hari ini. PT Grahafoods Indo Pasifik merupakan salah satu perusahaan eksportir benih lobster.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih selaku staf istri Edhy dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Editor: Kurnia Illahi