Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Dua Keuntungan Jokowi Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan Presiden

Senin, 07 Oktober 2019 - 08:23:00 WIB
 Dua Keuntungan Jokowi Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan Presiden
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. (Foto: Okezone/Arief Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu KPK kian hari semakin menguat. Secara politik, Jokowi akan memiliki keuntungan untuk pemerintahannya ke depan jika menerbitkan Perppu KPK setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, keuntungan pertama untuk mengamankan pelantikan presiden yang akan digelar pada 20 Oktober 2019. Kedua, mantan gubernur DKI Jakarta itu akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena presiden mendapat mandat politik baru.

"Kenapa sebelum pembentukan kabinet? karena presiden punya bargaining position yang kuat menghadapi partai politik," katanya di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Syamsuddin optimistis mantan wali kota Solo itu akan segera menerbitkan Perppu KPK setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet. "Entah itu, mau menunda atau membatalkan sebagian (UU KPK) itu tentu pilihan. Maksimal membatalkan semuanya, minimum menunda implementasinya untuk ada waktu publik dilibatkan," ujarnya.

Sebelumnya, survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, mayoritas responden setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menuturkan, dari 1010 responden, mayoritas responden setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

"Lebih dari 3/4 publik (76,3 persen) yang tahu tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu, dengan kata lain kita bisa membaca ada aspirasi publik. Sedangkan yang tidak setuju presiden mengeluarkan perppu dari publik yang tahu revisi UU KPK itu hanya 12,9 persen," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Djayadi mengatakan, dari hasil survei tersebut dapat disimpulkan masyarakat menginginkan presiden mengeluarkan Perppu sebagai jalan keluar dari sorotan masyarakat yang menilai UU KPK yang baru mengundang kontroversi.

"Meskipun nanti setelah Perppu dikeluarkan akan dibahas oleh DPR apakah diterima atau ditolak. Tapi, jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu KPK seharusnya harusnya menjadi jalan keluar," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut