PAN Sebut Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut Pemerintah tak akan menerbitkan Perppu KPK. Padahal, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan draf perppu tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengungkapkan, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan. Pemerintah lebih memilih menunggu para penolak revisi UU KPK mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah, menurut dia, menunggu putusan MK yang putusannya bersifat final dan mengikat. "Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Yandri mengatakan, ramainya wacana penerbitan Perppu KPK karena sudah ada gerakan yang mendesak Presiden Jokowi. Dia menilai, jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek perppu akan "hidup" kembali
"Namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari Perppu KPK dikeluarkan," ujarnya.