Dua KRI Ini Tak Akan Digunakan Lagi sebagai Kapal Tempur
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR menerima enam surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu surat tersebut, berisi tentang permohonan penjualan dua kapal KRI kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pada rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III DPR, Tahun 2021-2022 di ruang rapat Paripurna, Selasa (11/1/2022). Tiga surat yang pertama dibacakan berisi tentang pertimbangan pencalonan duta besar (dubes) negara sahabat untuk RI.
"Pertama surat Nomor R51, R53 Pres 11 2021 tertanggal 1 dan 22 November 2021 dan R56 Pres 12 2021 Tanggal 6 Desember 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh LBPP Negara-negara Sahabat untuk Republik Indonesia," ujar Muhaimin selaku pimpinan rapat Paripurna.
Dia membacakan sepucuk Surpres perihal permohonan penjualan barang milik negara berupa kapal, yakni Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemhan. KRI Teluk Mandar merupakan kapal jenis perang, sedangkan KRI Teluk Penyu kapal jenis pendarat.
"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa Kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan," ucapnya.
Dua surat lainnya, yakni surat No. R54 Pres 11 2021 Tanggal 30 November 2021 mengenai penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) usul DPR dan surat No. R55 Pres 12 2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.
"Surat-surat tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ucapnya.