Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Datangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Situasi Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pegawai Wisata Air Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:01:00 WIB
Dua Pegawai Wisata Air Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. (Foto: Wisnu Yusep/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di wisata air Waterboom, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka itu, karyawan wisata air tersebut berinisial LP dan DN.

Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, para tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp10.000 per orang, Minggu (10/1/2021) pukul 07.00-08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.

"Dua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," ujar Hendra dalam keterangan pers di Polres Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut