BEKASI, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di wisata air Waterboom, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka itu, karyawan wisata air tersebut berinisial LP dan DN.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, para tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp10.000 per orang, Minggu (10/1/2021) pukul 07.00-08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom.
Viral Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Divaksin Covid-19, Polisi: Kami Telusuri Kegiatannya Apa
"Dua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun)," ujar Hendra dalam keterangan pers di Polres Bekasi, Kamis (14/1/2021).
Editor : Kurnia Illahi