Dua Penambang Ilegal Ditangkap Polisi, Diduga Penyebab Longsor Bogor
JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua pelaku tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor di Bogor. Keduanya ditangkap Senin (13/1/2020) di Bogor Barat saat sedang beroperasi melakukan penambangan di lubang gurandil (galian emas liar).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengatakan, dua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pertambangan ilegal. Kedua pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan polisi setelah menyelidiki penyebab bencana alam di Bogor. Selain itu, setelah menganalisa faktor yang menjadi penyebab bencana alam tanah longsor dan banjir di Bogor.
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil)," kata Azi melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (13/1/2020).
Lokasi tersebut tercatat sebagai lokasi Gurandil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 37 dan/atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.