Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Punya 31 Tanah-Bangunan di Usia 32 Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Dua Penyidik KPK Langgar Kode Etik, Dewas Beri Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Senin, 12 Juli 2021 - 12:03:00 WIB
Dua Penyidik KPK Langgar Kode Etik, Dewas Beri Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis
Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran kode etik oleh dua penyidik secara virtual, Senin (12/7/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian pelapor juga diduga menerima du buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ucapnya.

"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut