Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom pidana lima tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Dudy Jocom membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,625 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Dudy Jocom telah merugikan negara sebanyak Rp69,1 miliar. “Dalam dakwaan, tim jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 Miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/7/2023).
Ketiga proyek tersebut yakni proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Editor: Rizky Agustian