Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Aliran Uang Juliari ke Partai, KPK: Pasti Kami Ikuti

Minggu, 06 Desember 2020 - 20:18:00 WIB
Dugaan Aliran Uang Juliari ke Partai, KPK: Pasti Kami Ikuti
KPK membuka peluang mengusut dugaan aliran uang dari Juliari Batubara ke partai. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan penyidik akan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi bansos covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun terdiri atas total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Tak terkecuali membuka peluang mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap dari Juliari Batubara selaku Mensos ke partainya yaitu PDIP.

Firli menjelaskan uang suap yang diduga untuk tersangka Juliari Batubara terbagi dalam dua bagian. Pertama, Rp8,2 miliar yang dikelola Eko dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos sekaligus orang kepercayaan Juliari. Angka ini diduga bagian dari total fee Rp12 miliar yang terkait dengan pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

Uang Rp12 miliar disodorkan lebih dulu oleh tersangka penerima suap Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) ke Juliari melalui Adi Wahyono yang juga merupakan PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dari Adi kemudian uang sebesar Rp8,2 miliar dikelola Eko dan Shelvy.

Kedua, uang sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Uang ini untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako yang terkumpul kurun Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlahkan maka total uang yang diduga untuk Juliari mencapai Rp17 miliar.

Firli mengatakan angka total jatah untuk Juliari tersebut berbeda dengan jumlah uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) yakni sekitar Rp14,5 miliar. Artinya ada uang sekitar Rp2,5 miliar yang telah dipakai. Selain itu, pada penerimaan pertama ada Rp12 miliar dikurangi Rp8,2 miliar maka ada selisih Rp3,8 miliar.

Selisih-selisih uang suap di atas, kata Firli pasti akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut oleh penyidik terkait untuk apa saja peruntukkannya. Di sisi lain, Firli berusaha diplomatis saat disinggung dugaan adanya aliran uang ke PDIP. Menurut Firli, KPK akan mengusut setiap dugaan aliran-aliran uang.

"Setiap ada aliran pasti kami ikuti. Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya karena nanti akan diuji di pengadilan. Dan kita sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK. Di antaranya satu, prinsip kepastian hukum, dua adalah keterbukaan, ketiga adalah transparan, keempat adalah kepentingan umum, kelima adalah akuntabilitas, dan keenam adalah tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," ucap Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menggariskan, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka. Firli menjelaskan setiap orang yang ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka maka yang dilihat pada definisinya sesuai UU dan ada bukti permulaan yang cukup.

"Artinya lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur seorang tersangka. Kita tidak melihat profesi seseorang. Karena di dalam konsep KUHP itu pelaku terdiri dari orang yang melakukan, orang yang turut serta melakukan, orang yang membantu melakukan, atau yang menyuruh melakukan. Jadi kita tidak melihat profesinya apakah dia itu pengacara atau pengurus organisasi, itu tidak," ucap Firli.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan baru saja dimulai. Menurut Ali, dalam proses penyidikan kasus ini maka ada sejumlah upaya yang akan dilakukan KPK. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi maupun penelusuran aliran-aliran uang.

Ali membeberkan, KPK tentu tidak melihat posisi Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDIP saat melakukan dugaan perbuatan pidana penerimaan suap. Disinggung dugaan aliran uang ke DPP PDIP, Ali memastikan potensi penelusuran akan dilakukan. 

"Kalau persepsi masyarakat begitu silakan. Yang pasti aliran itu (dugaan aliran uang ke DPP PDIP) bagian dari materi yang didalami. Kita tidak melihat dia Wabendum Partai Politik atau tidak," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) malam.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini mengatakan memang dalam berbagai kasus di tahap penyidikan yang ditangani KPK memang acap kali ada beberapa orang yang menjadi bendahara partai politik tertentu yang membuat potensi atau dugaan aliran dana tersebut ada. Khusus untuk Juliari dan ada atau tidak dugaan aliran uang ke PDIP sekali lagi pasti akan didalami.

"Aliran dana ke partai tertentu itu akan kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut