Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 17 Tersangka Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Sabtu, 04 September 2021 - 09:26:00 WIB
Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 17 Tersangka Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo akan dibawa ke Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK membawa 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur ke Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mereka dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan diinformasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).

Sebanyak 17 tersangka yang bakal diperiksa yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito serta Samsuddin. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.

Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR.

Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan serta Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Total ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Sedangkan 17 tersangka yang bakal diperiksa hari ini, belum dilakukan proses penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut