Dugaan Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 17 Tersangka Dibawa ke Jakarta Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - KPK membawa 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur ke Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan diinformasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Sebanyak 17 tersangka yang bakal diperiksa yakni Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito serta Samsuddin. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga pemberi suap.
Selain 17 ASN tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo. Mereka yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR.
Kemudian, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, Muhammad Ridwan serta Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Total ada 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 22 tersangka tersebut, KPK baru menahan lima orang. Sedangkan 17 tersangka yang bakal diperiksa hari ini, belum dilakukan proses penahanan.
Dalam perkara ini, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Editor: Rizal Bomantama