Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Kedua orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010. Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).
Editor: Rizal Bomantama