Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Penipuan, Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 September 2019 - 14:15:00 WIB
Dugaan Penipuan, Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang. Titi meminjam uang ke Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Akan tetapi, diduga sertifikat itu kini dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew.

Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan, pelaporan terhadap pendiri forum daring Kaskus itu bermula ketika kliennya meminjam uang kepada David Wira—yang juga tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, November 2018.

“(Titi) pinjam uang ke Saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar,” ungkap Jack Lapian dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2019).

Akan tetapi, pada awal Desember 2018, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. “Iya benar,” ujar Argo.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut