Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018-2019. Dugaan korupsi itu ditaksir merugikan kerugian negara Rp37,35 miliar.
"Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Victor juga menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Victor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.