Dugaan Pungli di KPK, Tama S Langkun: Usut Secara Kode Etik dan Tindak Pidana
Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, kunci untuk mengetahui apakah masuk dalam kategori supa, gratifikasi, atau pemerasan ada di pemberi.
"Terkait dengan hal ini, KPK juga harus melakukan proses hukum, yang apabila pelakunya diduga di bawah pejabat eselon, maka KPK bisa menyerahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan pengusutan," ujar Tama.
Lebih lanjut, juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, menghimbau kepada korban untuk tidak takut memberikan semua informasi kepada penegak hukum.
Mengingat, hukum memberikan perlindungan karena jika pemberi memberikan sejumlah uang atau barang karena ada tekanan, maka pemberi harus diletakan sebagai korban.
"Menon-aktifkan pegawai rutan KPK dalam kasus ini bukanlah ujung dari penuntasan masalah. Selain menegakan etik sekuat-kuatnya, proses pidana juga harus jalan terus," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat