Dugaan Suap Bakamla, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Askolani
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla. Salah satu saksi yang dipanggil, yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Dalam kasus yang sama KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Kedua saksi itu Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco dan Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara Olsu Babay.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dirjen Kemenkeu Askolani sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Fayakhun ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 14 Februari 2018. Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar Amerika Serikat ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.
Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Masih dalam kasus yang sama, kemarin KPK memeriksa politikus Partai Golkar, Yorrys Raweyai untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
Usai diperiksa, Yorrys mengaku dikonfirmasi soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Fayakhun Andriadi. Menurutnya, keterangan Fayakhun soal pemberian uang dikaitkan pemilihan Ketua DPD I Golkar DKI Jakarta. Yorrys menyebutkan keterangan tersebut tidak masuk akal.
"Sekarang gini, dia minta dukungan kepada saya untuk mendukung jadi Ketua Golkar DKI bulan April tetapi uang yang dia kasih ke saya Rp1 miliar itu bulan Juni. Anda minta dukungan, masa bayar setelah jadi sekian bulan? Itu kan tidak mungkin. Jadi, secara logika itu tidak mungkin dan saya tanya, kira-kira berupa apa rupiah, dolar, atau apa tidak ada yang tahu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi