Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil
Advertisement . Scroll to see content

Dukcapil Jelaskan Cara Buat KK Bagi Pasangan yang Masih Tinggal dengan Mertua

Minggu, 20 November 2022 - 07:20:00 WIB
Dukcapil Jelaskan Cara Buat KK Bagi Pasangan yang Masih Tinggal dengan Mertua
Ilustrasi Keluarga (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting. Namun, banyak pasangan muda yang belum memperbarui KK karena masih tinggal dengan mertua. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan proses membuat KK sangat mudah. 

Zudan menjelaskan dalam sistem administrasi kependuduk di Indonesia, siapa pun boleh menumpang di KK orang tua. Hal ini berlaku baik untuk pasangan yang sudah menikah maupun untuk yang belum menikah.

"Kemudian suami atau istrinya boleh juga menumpang di KK orang tuanya. Jadi ini dibolehkan," kata Zudan seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil, Minggu (20/11/2022). 

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan update KK setelah menikah atau terjadi peristiwa penting lainnya.

"Yang telah menikah segera ubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat di Dinas Dukcapil. Apakah membuat KK sendiri sebagai suami istri atau menumpang KK di orang tua itu terserah penduduk," tutur Yama.

Yama juga mengungkapkan, saat ini Dinas Dukcapil di daerah sudah aplikasi pelayanan online. Jadi hanya melakukan permohonan melalui aplikasi atau Whatsapp, penduduk dapat melakukan update KK dan hasilnya bisa dicetak sendiri di mana saja.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut