Dukcapil Jelaskan Cara Buat KK Bagi Pasangan yang Masih Tinggal dengan Mertua
JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen penting. Namun, banyak pasangan muda yang belum memperbarui KK karena masih tinggal dengan mertua.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan proses membuat KK sangat mudah.
Zudan menjelaskan dalam sistem administrasi kependuduk di Indonesia, siapa pun boleh menumpang di KK orang tua. Hal ini berlaku baik untuk pasangan yang sudah menikah maupun untuk yang belum menikah.
"Kemudian suami atau istrinya boleh juga menumpang di KK orang tuanya. Jadi ini dibolehkan," kata Zudan seperti dilihat dari situs resmi Dukcapil, Minggu (20/11/2022).
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan update KK setelah menikah atau terjadi peristiwa penting lainnya.
"Yang telah menikah segera ubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat di Dinas Dukcapil. Apakah membuat KK sendiri sebagai suami istri atau menumpang KK di orang tua itu terserah penduduk," tutur Yama.
Yama juga mengungkapkan, saat ini Dinas Dukcapil di daerah sudah aplikasi pelayanan online. Jadi hanya melakukan permohonan melalui aplikasi atau Whatsapp, penduduk dapat melakukan update KK dan hasilnya bisa dicetak sendiri di mana saja.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq