Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Kamis, 05 Desember 2024 - 05:30:00 WIB
Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Ilustrasi Kartu Keluarga (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek KK aktif atau tidak ini mudah dilakukan. KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen kependudukan resmi yang memuat data lengkap tentang anggota keluarga, termasuk nama, hubungan dalam keluarga, NIK dan informasi penting lainnya.

KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dokumen ini menjadi bukti legal keberadaan suatu keluarga dalam administrasi negara.

Cara Cek KK Aktif atau Tidak

Beberapa cara mengecek KK ini mudah dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil langsung.

1. Kunjungi situs Disdukcapil

Cara pertama, Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai wilayah domisili. Setiap daerah memiliki situs Dukcapil tersendiri, seperti misalnya kependudukancapil.jakarta.go.id.

Di situs-situs tersebut, biasanya ada fitur memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK dan KK. Setelah klik Cek NIK, maka akan muncul data yang dibutuhkan.

2. Lewat WhatsApp

Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp. Kirim pesan ke Ditjen Dukcapil: 0811-800-5373.

Tulis pesan dengan format Nama, NIK, Nomor KK dan tujuan pengecekan. Tunggu respons dari pihak Dukcapil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut