Dukcapil Kemendagri Terbitkan 15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 15 dokumen kematian korban pesawat Sriwijaya Air. Sedangkan 9 korban dokumennya tengah diproses petugas.
"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, penyerahan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Airbitu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga. Sejauh ini, 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 dokumen tengah diproses.
"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dikcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri, jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ini, surat pengantar dari RT/RW tak lagi diperlukan. Sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.
"Untuk mengurus dokumen kematian apabila jenazahnya meninggal atau ditemukan di rumah sakit seperti kasus ini cukup Direktorat Jenderal Dukcapil dan Dinas Dukcapil daerah yang menguruskan, keluarga tidak perlu ikut urus, nanti biar kami yang membereskan semua bersama tim DVI dan Rumah Sakit Polri," tutur Zudan.
Editor: Faieq Hidayat