Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 
Advertisement . Scroll to see content

Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Sabtu, 12 November 2022 - 11:40:00 WIB
Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda
Urus kartu keluarga terlambat tak dikenai denda. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda dalam pengurusan dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikannya melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh, dikutip Sabtu (12/11/2022).

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," kata Zudan.

Zudan menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus update KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.

"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut