Dukcapil Telah Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182
JAKARTA, iNews.id - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah mengidentifikasi 55 korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 hingga hari ini, Selasa (26/1/2021). Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberi dukungan dengan menerbitkan akta kematian 53 korban.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya segera menerbitkan akta kematian setelah keluarga korban menerima surat keterangan kematian dari RS Polri.
"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarga di berbagai daerah di Indonesia. Dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," ucapnya di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Dukcapil bahkan siap menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan jika diperlukan. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, e-KTP, dan KK," katanya.
Zudan mengatakan sebelumnya Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses pencocokan sidik jari dalam database kependudukan. Dengan begitu sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari e-KTP di data centre Dukcapil.
"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," katanya.
Editor: Rizal Bomantama