Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Cuti Tahunan Guru dan Dosen, Anggota DPR: Relaksasi Kebutuhan Mendasar

Jumat, 24 Juli 2020 - 19:14:00 WIB
Dukung Cuti Tahunan Guru dan Dosen, Anggota DPR: Relaksasi Kebutuhan Mendasar
Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kalangan DPR menyambut positif revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PP No 17/2020. Dalam revisi tersebut mengatur tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen.

Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat mengatakan, adanya waktu cuti tahunan, para guru dan dosen memiliki lebih banyak waktu untuk me-refresh kesehatan jasmani dan rohani.

”Kalau saya melihat guru dan dosen berhak mendapatkan cuti atau libur, meskipun kebiasaan selama ini diikutkan dengan kebiasaan anak sekolah atau mahasiswa. Refleksi atau relaksasi itu kebutuhan mendasar,” ujar Lestari di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, refleksi atau relaksasi merupakan kebutuhan mendasar. Dia mencontohkan, temannya yang berprofesi sebagai guru dan dosen banyak memanfaatkan waktu libur untuk membaca.

"Kan setiap orang memiliki saluran untuk melepaskan kepenatannya dengan cara masing-masing. Saya punya banyak sahabat akademisi yang menggunakan hari liburnya untuk membaca," ucapnya.

Dia menuturkan, kebijakan ini harus dilihat dalam konteks yang positif. Sebab, para guru dan dosen juga memiliki hak untuk menjaga kesehatan jiwa dan raga. Bukan malah muncul anggapan guru dan dosen terlalu banyak libur.

”Menurut saya mindset itu harus diubah karena ketika guru libur ketika libur sekolah, memang mereka mendapatkan waktu libur tapi itu bukan merupakan hak cuti. Bisa jadi waktu libur sekolah itu dimanfaatkan untuk melakukan persiapan atau perencanaan dalam masa pendidikan berikutnya, jadi bukan mereka yang betul-betul cuti istirahat,” tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut